Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas
tentang Kesempatan kerja dan Pengangguran,topik kali ini masih berhubungan
dengan topik sebelumnya yaitu tentang ketenagakerjaan. Topik kesempatan kerja
dan pengangguran ini kami ambil karena saat ini masih menjadi trend topic di
berbagai media dunia,bahkan di negara kita Indonesia. Indonesia yang
berpenduduk 243 juta jiwa (Sumber:World Bank,2011) merupakan salah satu negara
yang memiliki potensi besar dalam segi ekonomi maupun ketenagakerjaan karena
jumlah populasi yang sangat mendukung untuk pertumbuhan ekonomi negara. Namun,sayangnya
dibalik jumlah penduduk yang banyak tersebut menimbulkan berbagai permasalahan
yang sampai saat ini masih belum dapat teratasi. Nah,diantara masalah-masalah
tersebut salah satunya menyangkut tentang topik kita kali ini.
KESEMPATAN KERJA
Apakah kesempatan kerja itu? Kesempatan kerja/ Employment opportunities adalah
kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi
sebagai sumber pendapatan. Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan
akan tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Secara umum kesempatan kerja merupakan
sebuah lowongan kerja yang disediakan oleh suatu instansi/organisasi/perusahaan
maupun kegiatan perorangan untuk menampung atau menyerap sumber daya manusia
dalam proses produksi.selain itu kesempatan kerja juga dikenal sebagai lowongan
kerja karena informasinya disebarkan secara komersial baik melalui media audio.
Kesempatan kerja dalam dunia usaha juga memerlukan berbagai kriteria dan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar kerja. Persyaratan-persyaratan
tersebut antara lain meliputi pendidikan umum,ketrampilan khusus,berkepribadian
baik,dst.
Untuk dapat mengisi kesempatan kerja
yang tersedia, tenaga harus mempersiapkan diri, baik mengenai pendidikan umum
maupun pendidikan ketrampilannya.
Mengenai usaha untuk memperluas kesempatan kerja, telah dilakukan berbagai
cara, baik oleh pemerintah maupun masyarakat atau dunia usaha. Usaha-usaha
tersebut meliputi:
a. peningkatan sumber daya manusia
melalui pendidikan sekolah dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi,
b. penyelenggaraan kursus-kursus
keterampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia
usaha, dan pelaksanaan pembangunan yang dapat menyerap banyak tenaga kerja,
serta pendirian berbagai macam usaha seperti usaha industri, jasa, agraris,
maupun perdagangan.
c. mendirikan industri kerja untuk
menampung tenaga kerja menurut ketrampilan dan keahlian masing-masing.
Bahkan menurut UUD 1945 masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam pasal
27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak”.
Dari bunyi UUD pasal 27 ayat 2 diatas
jelas bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja
serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal
ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup
layak.
PENGANGGURAN
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang berada yang tergolong dalam angkatan kerja (15-64 tahun) yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
berdasarkan aktivitas subjeknya pengangguran dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1. Pengangguran
terselubung (disguised unemployment)
Pengangguran
terselubung terjadi jika tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena
sesuatu alasan tertentu. Misalnya, untuk mengerjakan suatu pekerjaan sebenarnya
cukup dilakukan oleh lima orang, tetapi dilakukan oleh tujuh orang. Oleh karena
itu, yang dua orang sebenarnya adalah penganggur, hanya saja tidak kentara.
2. Pengangguran
terbuka (open unemployment)
Pengangguran
terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai
pekerjaan.
Penyebabnya antara lain:
a) tidak
tersedianya lapangan kerja,
b) tidak sesuai
antara lapangan kerja dengan latar belakang pencari kerja, dan
c)
tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.Pengangguran terbuka merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik bagi mereka yang belum pernah bekerja sama sekali maupun yang sudah pernah bekerja), atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak punya keinginan untuk mencari pekerjaan (faktor kemalasan).
Cara Menghitung :
Indikator ini dapat dihitung
dengan cara membandingkan antara jumlah penduduk berusia 15 tahun atau lebih yang
sedang mencari pekerjaan, dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan
kerja. Perhitungannya sebagai berikut.
3. Setengah Pengangguran (under unemployment)
Setengah pengangguran adalah tenaga kerja yang tidak ada lapangan pekerjaan.biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
Cara Menghitung Setengah Pengangguran
Indikator ini dapat dihitung
dengan cara membandingkan antara jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan
kerja dan sedang bekerja, tetapi dengan jam kerja di bawah normal (kurang dari
35 jam per minggu) dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja
sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut.
Lucky 15 casino bonus codes - JTG Hub
BalasHapusLucky 안성 출장마사지 15 당진 출장안마 casino bonus 포천 출장마사지 codes 군포 출장마사지 - JTG 정읍 출장안마 Hub