Jumat, 15 Februari 2013

Kesempatan Kerja dan Pengangguran


   Assalamu’alaikum Wr.Wb
 Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Kesempatan kerja dan Pengangguran,topik kali ini masih berhubungan dengan topik sebelumnya yaitu tentang ketenagakerjaan. Topik kesempatan kerja dan pengangguran ini kami ambil karena saat ini masih menjadi trend topic di berbagai media dunia,bahkan di negara kita Indonesia. Indonesia yang berpenduduk 243 juta jiwa (Sumber:World Bank,2011) merupakan salah satu negara yang memiliki potensi besar dalam segi ekonomi maupun ketenagakerjaan karena jumlah populasi yang sangat mendukung untuk pertumbuhan ekonomi negara. Namun,sayangnya dibalik jumlah penduduk yang banyak tersebut menimbulkan berbagai permasalahan yang sampai saat ini masih belum dapat teratasi. Nah,diantara masalah-masalah tersebut salah satunya menyangkut tentang topik kita kali ini.


  
 KESEMPATAN KERJA



   Apakah kesempatan kerja itu? Kesempatan kerja/ Employment opportunities adalah kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi sebagai sumber pendapatan. Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan akan tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Secara umum kesempatan kerja merupakan sebuah lowongan kerja yang disediakan oleh suatu instansi/organisasi/perusahaan maupun kegiatan perorangan untuk menampung atau menyerap sumber daya manusia dalam proses produksi.selain itu kesempatan kerja juga dikenal sebagai lowongan kerja karena informasinya disebarkan secara komersial baik melalui media audio.

   Kesempatan kerja dalam dunia usaha juga memerlukan berbagai kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar kerja. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain meliputi pendidikan umum,ketrampilan khusus,berkepribadian baik,dst.
Untuk dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia, tenaga harus mempersiapkan diri, baik mengenai pendidikan umum maupun pendidikan ketrampilannya.
   Mengenai usaha untuk memperluas kesempatan kerja, telah dilakukan berbagai cara, baik oleh pemerintah maupun masyarakat atau dunia usaha. Usaha-usaha tersebut meliputi:

a. peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan sekolah dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi,
b. penyelenggaraan kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, dan pelaksanaan pembangunan yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, serta pendirian berbagai macam usaha seperti usaha industri, jasa, agraris, maupun perdagangan.
c. mendirikan industri kerja untuk menampung tenaga kerja menurut ketrampilan dan keahlian masing-masing.
  Bahkan menurut UUD 1945 masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
 Dari bunyi UUD pasal 27 ayat 2 diatas jelas bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup layak.


  PENGANGGURAN


 Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang berada yang tergolong dalam angkatan kerja (15-64 tahun) yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
   Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
berdasarkan aktivitas subjeknya pengangguran dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

1. Pengangguran terselubung (disguised unemployment)
    Pengangguran terselubung terjadi jika tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena sesuatu alasan tertentu. Misalnya, untuk mengerjakan suatu pekerjaan sebenarnya cukup dilakukan oleh lima orang, tetapi dilakukan oleh tujuh orang. Oleh karena itu, yang dua orang sebenarnya adalah penganggur, hanya saja tidak kentara.

2. Pengangguran terbuka (open unemployment)
Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai
pekerjaan. Penyebabnya antara lain:
a) tidak tersedianya lapangan kerja,
b) tidak sesuai antara lapangan kerja dengan latar belakang pencari kerja, dan
             c) tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.
         Pengangguran terbuka merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik bagi mereka yang belum pernah bekerja sama sekali maupun yang sudah pernah bekerja), atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak punya keinginan untuk mencari pekerjaan (faktor kemalasan).
Cara Menghitung :

Indikator ini dapat dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah penduduk berusia 15 tahun atau lebih yang sedang mencari pekerjaan, dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja. Perhitungannya sebagai berikut.





3. Setengah Pengangguran (under unemployment)
      Setengah pengangguran adalah tenaga kerja yang tidak ada lapangan pekerjaan.biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
Cara Menghitung Setengah Pengangguran

Indikator ini dapat dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja dan sedang bekerja, tetapi dengan jam kerja di bawah normal (kurang dari 35 jam per minggu) dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut.


1 komentar :